Home »
Manhaj
,
Penguasa-Ulil Amri
,
Puasa
» Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah
Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah
Written By Komunitas volley ball on Rabu, 18 Juli 2012 | 22.10
KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Majelis Ulama Indonesia,
MENIMBANG:
(a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan,
salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait
dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada
hari dan tanggal yang sama
Tonton dan Viralkan Manhaj /
Penguasa-Ulil Amri /
Puasa
Video berjudul Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah. tonton videonya disini ==>> https://videomyviral.blogspot.com/2012/07/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal.html
silakan bantu share video-video viral jika bermamfaat, terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar